Penggungat Sebut Ada 33 Ribu Pemilih Absen
Sidang Gugatan Pemilukada Kota DumaiSenin, 21 Juni 2010 – 20:27 WIB
Pada kesempatan itu, KPU Kota Dumai minta kepada majelis hakim agar memberikan waktu untuk memperbaiki jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon. Alasannya, karena adanya beberapa perubahan materi tanggapan atas materi permohonan pemohon. Mereka menganggap perbaikan ini sebagai hal yang sangat prinsip sekali.
Oleh karena itu, Majlis Hakim menyetujui jawaban KPUD disampaikan pada agenda sidang berikutnya sekaligus mendengarkan keterangan dari masing-masing saksi yang akan dilanjutkan pada Rabu (23/6). "Kita sampaikan kepada pemohon dan termohon, saksi yang dihadirkan nanti agar dilampirkan identitasnya yang jelas serta keterangan apa yang dia berikan atas persoalan ini, sehingga bisa mempermudah proses persidangan dan selesai dalam jangka waktunya selama 14 hari,’’ ucap Majlis Hakim, M Akil Mochtar sebelum menutup sidang. (yud/jpnn)