Penggungat Sebut Ada 33 Ribu Pemilih Absen
Sidang Gugatan Pemilukada Kota DumaiSenin, 21 Juni 2010 – 20:27 WIB
Gugatan yang dajukan di antaranya, mengenai Surat Edaran KPU Kota Dumai Nomor 270/KPU-DMI/2010/204 yang dinilai tidak disampaikan secara merata kepada petugas KPPS dan TPS, kurangnya sosialisasi KPUD tentang coblos tembus serta terjadinya perselisihan perhitungan rekapitulasi suara antara yang diputuskan KPU Dumai dengan tim Zuro.
"Atas kesalahan ini, banyak masyarakat yang tidak memilih, padahal mereka ada di DPT dan KTP. Kami sampaikan bahwa ada sekitar 33 ribu masyarakat yang tidak bisa memilih. Untuk itu, kami menilai bahwa Pemilukada ini tidak dilakukan secara demokratis,’’ terangnya.