Penggusuran dengan Cara Premanisme Akhirnya Bentrok, Polisi Tangkap 10 Orang Tersangka
jpnn.com - LUBUKBAJA - Sebanyak 10 dari 12 orang yang diamankan pasca bentrok di Ruli Kampungbaru, Baloi Kolam, Lubukbaja, Batam, Kepri, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dalang dari aksi premanisme para tersangka sedang diselidiki polisi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengatakan 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam usai diamankan.
"Saat bentrok terjadi kita amankan 12 orang termasuk satu saksi yang rumahnya dirusak. Sebanyak 10 orang tadi telah kita tetapkan tersangka,"kata Yoga di Lobi Polresta Barelang, seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Rabu kemarin.
Kesepuluh tersangka dianggap melakukan pengrusakan sejumlah rumah di Kampungbaru tersebut. Mereka juga terang-terangan membawa senjata tajam berupa parang, martil dan benda tajam lainnya.Berdasarkan keterangan saksi, pihaknya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pengeroyokan dan undang-undang darurat karena memiliki senjata tajam.
"Sembilan tersangka kita jerat dengan pasal 170 Kuhap tentang pengeroyokan. Mereka juga kita jerat dengan pasal 2 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,"imbuh Yoga.
Sementara satu dari sepuluh tersangka atas nama Ayup dikenakan pasal 160 kuhap tentang penghasutan. Ayup dianggap sebagai otak pengumpul massa hingga terjadi bentrok dengan warga sekitar.
"Ayup inilah yang mengumpulkan massa dari berbagai penjuru. Mereka berkumpul di depan PT Arsikon untuk kemudian datang ke lokasi melakukan pengrusakan,"sebut Yoga.
Yoga juga membantah jika para tersangka termasuk anggota petugas bantuan keamanan dari salah satu aparat keamanan, meski mereka menggenakan seragam ala Wanra.