Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
"pembubaran atau pengkerdilan" pengadilan tipikor, mendesak DPR RI
untuk tidak menghapus pasal mengenai keberadaan hakim ad hoc dalam RUU
MA yang saat ini sedang dibahas, serta tetap menolak perpanjangan usia
pensiun hakim agung hingga 70 tahun," pungkasnya.(gus/jpnn)