Penghapusan Pasal Larangan TNI Berbisnis Dianggap Kemunduran Reformasi
jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merespons pernyataan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro terkait usulan penghapusan pasal larangan berbisnis bagi TNI dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.
Pengamat militer dari Centra Initiative, Al Araf yang tergabung dalam koalisi menyebut usulan itu disampaikan Kababinkum TNI dalam keterangannya di forum "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Kamis 11 Juli 2024 lalu.
"Kami memandang usulan Kababinkum TNI tersebut merupakan pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi tubuh TNI," kata Al Araf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/7).
Dia menjelaskan bahwa militer dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk perang. Hal itu merupakan raison d’etre (hakikat) militer di negara mana pun.
Tugas dan fungsi militer untuk menghadapi perang/pertahanan merupakan tugas yang mulia dan merupakan kebanggaan penuh bagi seorang prajurit.
"Karena itu, prajurit militer dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya, bukan berbisnis," ucapnya.
Al Araf menilai bahwa militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara.
Oleh karena itu, dia memandang rencana menghapuskan larangan bisnis dalam UU TNI bukan hanya akan berdampak pada lemahnya profesionalisme militer, tetapi juga akan melemahkan usaha militer menjaga pertahanan dan kedaulatan negara karena bertambahnya tugas yang jauh dari dimensi pertahanan dan keamanan.