Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TB Hasanuddin Tak Melihat Potensi Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI

Minggu, 02 Juni 2024 – 22:59 WIB
TB Hasanuddin Tak Melihat Potensi Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan penjelasan setelah muncul kehebohan seturut terbitnya draf Revisi UU TNI soal prajurit yang bisa ditugaskan ke kementerian atau lembaga.

Kehebohan menyeruak akibat Pasal 47 ayat 2 draf RUU TNI memunculkan frasa tambahan bagi prajurit aktif untuk tugaskan di luar organisasi induk.

Semula prajurit TNI aktif bisa ditugaskan di sepuluh lembaga yaitu, Kemenko Polhukam, Sekretaris Militer, Kemenhan, Sandi Negara, Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Basarnas, Wantanas, Lemhanas, dan Mahkamah Agung.

Dalam draf RUU TNI kemudian ditambahkan frasa, "kementrian atau lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden".

Menurut TB Hasanuddin, frasa tambahan untuk penugasan prajurit TNI aktif di luar organisasi induk sudah sesuai dengan perundangan.

Pertama, kata dia, presiden adalah kepala negara dan juga pemerintahan, plus penguasa tertinggi TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara seperti diatur dalam Pasal 10 UUD 1945. 

"Oleh karena itu, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga mana saja oleh presiden harus dimaknai sebagai pelaksanaan wewenang konstitusional yang sah," kata TB Hasanuddin melalui layanan pesan, Minggu (2/6).

Kedua, katanya, wewenang presiden sesuai Pasal 14 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan ialah pengguna kekuatan.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan penjelasan setelah muncul kehebohan seturut terbitnya draf Revisi UU TNI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News