Penghentian Ibadah Natal di Bandung Tragedi Menyedihkan
"Aparatur negara tidak boleh kalah dan tunduk pada tekanan sekelompok massa dengan cara semena-mena menghentikan prosesi ibadah keagamaan," tegas dia.
Lebih lanjut Masinton membeberkan, peristiwa bermula ketika pihak PAS menolak acara itu dilaksanakan di gedung Sabuga.
Mereka meminta panitia Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) menyelenggarakan kegiatan keagamaan tersebut di rumah ibadah atau gereja.
PAS menilai kegiatan tersebut melanggar UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Masinton menegaskan dalih pelanggaran UU Penataan Ruang dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri yang dituduhkan pihak PAS sangat tidak berdasar.
Karena penggunaan ruangan gedung Sabuga ITB dalam perayaan tahunan seperti natal, sifatnya hanya saat hari itu saja, bukan permanen atau setiap saat.
Sama halnya dengan seluruh umat beragama di Indonesia yang melaksanakan prosesi ibadah di luar tempat ibadah pada saat perayaan tahunan keagamaan dan dengan saling menghormati dan menghargai.
"Sepanjang pergaulan saya sehari-hari, yang saya hayati dan pedomani, dalam konsep tasamuh, Islam memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk menjalankan apa yang ia yakini sesuai dengan ajaran masing-masing tanpa ada tekanan. Tasamuh adalah keyakinan terhadap kemuliaan manusia, apapun agamanya, kebangsaannya dan kerukunannya," kata Masinton. (rmol/dil/jpnn)