Penghentian Kasus Rhoma Suburkan Politik SARA
Senin, 13 Agustus 2012 – 21:40 WIB
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengecam penghentian pengusutan kasus ceramah SARA Rhoma Irama oleh Panwaslu DKI. Manajer Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa keputusan Panwaslu DKI itu menjadi preseden buruk dalam pengawasan pemilu. "JPPR memandang penghentian kasus ini menjadi preseden buruk bagi kerja-kerja pengawasan karena terkesan lembaga pengawas kurang berani menyelesaikan secara tuntas kasus ini apalagi meneruskannya ke pihak yang berwenang," kata Masykurudin kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/8).
Panwaslu DKI memutuskan bahwa kasus Rhoma tidak memenuhi unsur kumulatif pelanggaran kampanye. Antara lain unsur dilakukan oleh tim pasangan calon, penyampaian visi dan misi, mengajak untuk memilih pasangan tertentu dan menggunakan atribut kampanye.
Padahal, menurut Masykurudin, sebaiknya kasus Rhoma tetap diteruskan ke Sentra Gakkumdu dan Kepolisian. Langkah ini dalam rangka menghasilkan keterangan dan klarifikasi yang tuntas.
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengecam penghentian pengusutan kasus ceramah SARA Rhoma Irama oleh Panwaslu DKI. Manajer
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada DKI Jakarta
Resmi! Anies-Sandi Sebagai Gubernur dan Wagub DKI Terpilih
Jumat, 05 Mei 2017 – 19:18 WIB - Pilkada DKI Jakarta
Terimalah...Permohonan Maaf dari Sandiaga Uno
Jumat, 05 Mei 2017 – 19:10 WIB - Pilkada DKI Jakarta
Massa Aksi 55 Siap Terima Apa pun Putusan Majelis Hakim
Jumat, 05 Mei 2017 – 18:05 WIB - Pilkada DKI Jakarta
Anies-Sandi Hadir, Ahok-Djarot Absen
Jumat, 05 Mei 2017 – 15:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
Sabtu, 18 Januari 2025 – 12:11 WIB - Hukum
TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
Sabtu, 18 Januari 2025 – 13:08 WIB - Daerah
Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
Sabtu, 18 Januari 2025 – 14:16 WIB - Jateng Terkini
Mbak Ita Belum Ditahan KPK, Jokowi ke Semarang, Ada Apa?
Sabtu, 18 Januari 2025 – 13:33 WIB - Humaniora
Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
Sabtu, 18 Januari 2025 – 15:50 WIB