Penghina Jogja Terancam Enam Tahun Penjara
Dalam persidangan, majelis hakim sempat mengingatkan Flo agar tidak menyalahgunakan kelonggaran karena tidak ditahan. Misalnya untuk kegiatan negatif, termasuk berupaya melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan tidak kooperatif mengikuti agenda persidangan selanjutnya.
“Saudara harus tetap kooperatif. Pada sidang lanjutan harus hadir. Jangan disalahgunakan, nanti ada konsekuensi yuridisnya,” ujar hakim Bambang Sunanto mengingatkan.
Kepada wartawan, Flo mengeluh mengenai nasib yang menimpa-nya. Pusat Konsultasi dan Ban-tuan Hukum (PKBH) UGM yang sempat mendampingi saat proses penyidikan, mengundurkan diri dari penasihat hukumnya.
“Tapi tadi ada orang UGM dan Fakultas Hukum memberi semangat untuk menjalani sidang hari ini,” ungkap Flo. (mar/laz/ong)