Penghina Ulama Sukabumi Diciduk, Polisi Ungkap Motifnya, Ternyata!
Artinya, "ustaz enggak nyambung pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang haram dihalalkan yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak."
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 yang ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun.
"Kami mengimbau kepada warga agar tidak terpancing dan menahan diri dengan apa yang dilakukan oleh tersangka dan kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi," imbuh AKBP Dedy.
Tersangka kini masih didalami terkait motif melakukan hal tak pantas tersebut.
"Tersangka mengaku tidak ada unsur kesengajaan membuat unggahan itu hanya spontanitas saja dan untuk pribadinya. Namun demikian, kami masih mendalami tujuan lain tersangka," pungkas AKBP Dedy. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: