Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penghinaan Terhadap Simbol Negara Marak, Begini Respons Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat

Senin, 04 Januari 2021 – 10:01 WIB
Penghinaan Terhadap Simbol Negara Marak, Begini Respons Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan prihatin atas tindakan penghinaan terhadap simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bendera Merah Putih, Burung Garuda Pancasila, Pancasila sebagai ideologi negara, yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

“Bagi bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya melambangkan kehormatan  bangsa dan negara, yang memiliki kedudukan sakral dan harus dihormati oleh seluruh rakyat  Indonesia,” ujar Lestari Moerdijat dalam pernyataan persnya, Minggu (3/1).

Sebagai lambang negara, Rerie - sapaan akrab Lestari- menyambung, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bendera Merah Putih, Burung Garuda Pancasila dan Pancasila sebagai ideologi negara adalah simbol negara yang melambangkan cita-cita nasional bangsa, melambangkan perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita bangsa dalam memperjuangkan, mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan bangsa, sekaligus pemersatu bangsa dan negara Indonesia.

Namun, tambah Rerie, yang terjadi saat ini justru lagu kebangsaan Indonesia Raya diparodikan, Bendera Merah Putih digosok dengan sikat wc, Burung Garuda Pancasila diinjak-injak dan Pancasila sebagai ideologi negara diplesetkan dan aksi itu dipertontonkan lewat media sosial.

“Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia Raya merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia,” tegas Rerie.

Begitu, jelasnya UU meletakkan Lagu Indoesia Raya, Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara, ujarnya, bahkan secara historis lagu Indonesia Raya adalah simbol perjuangan dan perlawanan yang membangkitkan semangat kemerdekaan.

Namun, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, masih banyak kalangan yang tidak memahami dan merendahkan arti dan makna lambang negara bagi suatu bangsa yang merdeka berdaulat penuh ini.

Bahkan, ujarnya, yang berkembang saat ini adalah fenomena kebencian di sebagian generasi muda terhadap lambang-lambang negara.

Persoalan penghinaan terhadap lambang negara tidak hanya terkait dengan urusan hukum semata tetapi muruah kebangsaan yang harus dijaga dan dihayati sebagai nilai-nilai kebangsaan yang harus disadari bersama oleh seluruh elemen bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News