Pengibar Bendera Negara yang Kusam Bakal Dipidana, Suparji Bereaksi Begini
Dia menekankan bahwa larangannya cukup pada lingkup pembakaran, perobekan atau tindakan yang memang berniat untuk merendahkan Merah Putih.
Sementara pengibaran bendera kusam, kata dia, bukan termasuk penodaan lambang negara.
"Pasal 234 RKUHP sudah cukup dan Pasal 235 lebih baik ditinjau kembali karena bisa terjadi multitafsir. Misalnya, soal kusam, kategori kusam ini subjektif sekali karena tidak ada ukuran pasti soal kusam," ucapnya.
Oleh karena itu dia berharap kepada para pemangku kebijakan agar membuat aturan yang memang diperlukan dan mudah penegakannya.
"Jangan sampai aturan yang ada malah memperberat masyarakat kecil," pungkas Suparji. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?