Pengin Cepat Kaya, 3 Pencuri Bawa Kabur Uang Rp 400 Juta, Kini Berurusan dengan Polisi
Dari penyelidikan hasil rekaman CCTV, terlihat Af mengeluarkan mobil bok tertutup dari parkiran, dan saat bersamaan masuk Toyota Avanza ke Gang Ilalang itu.
"Dari petunjuk tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap Af dan akhirnya mengakui telah bersekongkol membantu melakukan pencurian satu tas berisikan uang senilai Rp 400 juta tersebut," katanya.
Dia menambahkan berdasarkan hasil interogasi terhadap Af, diketahui aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya berinisial E alias C.
"Saat ini kami telah mengamankan barang bukti, yakni dua jam tangan dan dua handphone serta satu helai sweter yang dibeli dari hasil kejahatan, serta uang tunai Rp 194 juta," kata Kompol Anne.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)