Pengin Kembali ke Mantan Istri, Pria Ini Malah Berbuat Tak Terpuji pada Anak Kandung
Jumat, 09 April 2021 – 21:47 WIB
"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
"Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orangtua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," kata dia.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: