Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengin Kembali ke Mantan Istri, Pria Ini Malah Berbuat Tak Terpuji pada Anak Kandung

Jumat, 09 April 2021 – 21:47 WIB
Pengin Kembali ke Mantan Istri, Pria Ini Malah Berbuat Tak Terpuji pada Anak Kandung - JPNN.COM
Polrestabes Bandung, di Bandung, Jumat, meringkus pria berinisial D yang menyiksa anak kandungnya sendiri. Foto: ANTARA/Bagus Rizaldi

"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

"Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orangtua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," kata dia.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polrestabes Bandung meringkus seorang pria berinisial D, 44, yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih balita berusia tiga tahun, Jumat (9/4).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close