Pengintaian Petugas Bersenjata ke Sebuah Rumah Berlangsung Dramatis
Beberapa anggota keluarga yang rumahnya menjadi tempat bersrmbunyi WS sempat berteriak tidak terima saat petugas menggelandang terduga pelaku. Namun, tim di lapangan berhasil melerai.
“Hasil penggeledahan, kami menemukan sabu dengan berat bruto 15 gram serta uang tunai sebesar Rp 5 juta,” ungkap Yogi.
Konon pria lajang itu mendapat sabu tersebut dari seseorang di wilayah Abiantubuh dan kini masih dalam penyelidikan.
“Saya jual dengan paket harga dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu,” kata WS saat diinterogasi petugas.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (der/radarlombok)