Pengiriman 250 PMI ke Inggris Diduga Ilegal, Aktivis Minta Kemenaker Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didesak mengusut penempatan illegal 250 pekerja migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan ke Inggris pada bulan Juli lalu.
Desakan itu disampaikan aktivis hak buruh migran asal Inggris, Andy Hall.
Menurut dia, agensi yang memberangkatkan para PMI itu tidak memiliki lisensi dari Gangmasters and Labour Abuse Authority (GLAA), sebuah badan pemerintah Inggris yang bertanggung jawab atas perizinan penyedia tenaga kerja dan penanganan eksploitasi di sektor pertanian.
“Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) seharusnya bisa menginvestigasi hal ini dan menutup perusahaan yang melakukan pemberangkatan tersebut. Karena tanpa lisensi, penempatan di Inggris pasti bersifat ilegal,” kata Andy dalam keterangan kepada awak media, Minggu (14/8).
Terlebih, ungkap Andy, izin keberangkatan 250 PMI hanya berjangka 6 bulan. Sementara pekerjaan yang dijanjikan penyalur kepada PMI adalah untuk 2 tahun.
Andy pun menyebut tindakan ini sebagai pembohongan publik.
Andy juga menyatakan seharusnya tidak boleh ada pembiayaan yang dibebankan kepada PMI.
Otoritas Inggris, ungkapnya, tidak pernah membolehkan pembebanan biaya atas pekerja migran yang bekerja di sana. Termasuk di antaranya biaya visa dan perjalanan.