Pengiriman 250 PMI ke Inggris Diduga Ilegal, Aktivis Minta Kemenaker Turun Tangan
Minggu, 14 Agustus 2022 – 22:10 WIB
“Pekerja Migran tidak boleh membayar biaya apapun, termasuk biaya perjalanan dan visa (travel). Ini aturan regulasi di Inggris,” jelasnya.
Lebih dari itu, Andy juga menemukan pembengkakan atau mark up atas biaya yang disebut sebagai biaya penempatan itu. Menurutnya, beban biaya yang ditagihkan perusahaan penempatan PMI tersebut terlalu mahal.
“Misalnya tiket pesawat dari NTB dan Bali ke Jakarta lalu ke Inggris, yang dibebankan sebesar Rp 26 juta. Harga ini sungguh terlampau mahal dan membebankan pekerja migran,” tutur dia. (dil/jpnn)