Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengiriman 264.800 Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai, Segini Potensi Kerugian Negara

Sabtu, 12 Oktober 2024 – 08:32 WIB
Pengiriman 264.800 Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai, Segini Potensi Kerugian Negara - JPNN.COM
Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman sebanyak 264.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Kamis (2/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KENDAL - Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman sebanyak 264.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai pada Kamis (2/10).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan mengungkapkan rokok ilegal sebanyak itu diangkut menggunakan mobil pribadi di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Area Sawah, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Adapun total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 365.424.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 270.260.176.

"Seluruh barang-barang hasil penindakan tersebut saat ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya," kata Siti.

Penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

"Selain itu, penindakan ini merupakan upaya mengamankan penerimaan negara di bidang cukai,"terangnya.

Siti menegskan Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait.

Hal itu dilakukan dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional.(mrk/jpnn)

Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman sebanyak 264.800 batang rokok di Kendal, segini potensi kerugian negara yang diselamatkan

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News