Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Malang, Begini Modus Pelaku
"Selanjutnya, kami membawa sarana pengangkut, barang, dan orang ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," beber Dwi.
Kegiatan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi lainnya yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati adanya pengiriman rokok ilegal sebanyak tiga koli rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil penindakan, perkiraan potensi kerugian negara Rp 524.669.940 dan perkiraan nilai barang Rp 984.246.300 dengan jumlah barang hasil penindakan sebanyak 39.251 bungkus dengan total 784.260 batang.
Dwi menegaskan upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan wujud nyata upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Tujuan lainnya adalah menciptakan keadilan berusaha bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi rokok ilegal dan melaporkan kepada petugas Bea Cukai jika menemukan indikasi adanya produksi atau distribusi rokok ilegal,” pinta Dwi. (mrk/jpnn)