Pengkritik DPR Bisa Dipidana, Yasonna: Itu Biasalah
Senin, 12 Februari 2018 – 20:51 WIB
Dia mengatakan, Revisi UU MD3 yang sekarang ini terkesan hanya tambal sulam saja. “Lebih ke revisi peralihan, bukan dipakai untuk tahun 2019,” kata wakil ketua Komisi II DPR itu.
Terkait soal pasal 122, Yandri mengatakan, ke depan memang perlu disempurnakan lagi. DPR akan menerima masukan dari pihak eksternal. “Perlu, kalau ada revisi, terbuka peluang kami menyempurnakan,” ungkapnya. (boy/jpnn)