Pengobral Vonis Bebas, Keduanya Mantan Lawyer
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 05:06 WIB
Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengaku sangat kecewa dengan perilaku kedua hakim yang ditangkap. "Saya sungguh kecewa. MA tidak akan berkompromi terhadap hakim. Kalau perbuatan tercela seperti ini, tidak cukup hanya diberhentikan, tapi dibawa ke pengadilan," kata Djoko.
Kasus ini akan menjadi bahan evaluasi hakim-hakim Tipikor. "Ini menjadikan kredibilitas lembaga semakin buruk. Padahal pengadilan Tipikor dibuat sangat berat. Ternyata kalau sapunya sendiri begitu (kotor), tentu tak bisa membersihkan," sebutnya.
Djoko cukup kesal karena Kartini adalah hakim ad hoc Tipikor angkatan pertama tahun 2009 yang direkrut untuk Pengadilan Tipikor di daerah. Sedangkan Heru adalah hakim ad hoc Tipikor angkatan ketiga. "Saya agak terkejut, hakim ad hoc Pontianak kok ngobyek ke Semarang," katanya.