Pengoplos Miras Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan, pihaknya serius dalam mengusut kasus peredaran miras oplosan.
Kepada sejumlah pelaku yang sudah ditangkap, tak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal pembunuhan berencana.
“Ini kan konstruksi, pasalnya baru undang-undang pangan dan kesehatan, tidak menutup kemungkinan kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan,” kata Iqbal di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Mengapa bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana? Menurut Iqbal hal itu karena pelaku dengan sengaja meracik miras oplosan dengan bahan dasar 96 persen metanol.
Padahal diketahui, metanol adalah alkohol mematikan yang bisa merusak saluran pernapasan dan pencernaan.
“Kalau pembunuhan ancaman (penjara) bisa seumur hidup itu,” imbuh dia.
Namun hal itu kata dia baru diusahakan, penyidik masih mencocokan apa bisa pasal tersebut diterapkan dalam kasus ini.
“Pak Wakapolri sudah sampaikan, kami koordinasi dengan criminal justice system terkait, pengadilan, kejaksaan untuk itu semua,” tegas dia.