Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengoplos Miras Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rabu, 11 April 2018 – 22:26 WIB
Pengoplos Miras Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana - JPNN.COM
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan, pihaknya serius dalam mengusut kasus peredaran miras oplosan.

Kepada sejumlah pelaku yang sudah ditangkap, tak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

“Ini kan konstruksi, pasalnya baru undang-undang pangan dan kesehatan, tidak menutup kemungkinan kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan,” kata Iqbal di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Mengapa bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana? Menurut Iqbal hal itu karena pelaku dengan sengaja meracik miras oplosan dengan bahan dasar 96 persen metanol.

Padahal diketahui, metanol adalah alkohol mematikan yang bisa merusak saluran pernapasan dan pencernaan.

“Kalau pembunuhan ancaman (penjara) bisa seumur hidup itu,” imbuh dia.

Namun hal itu kata dia baru diusahakan, penyidik masih mencocokan apa bisa pasal tersebut diterapkan dalam kasus ini.

“Pak Wakapolri sudah sampaikan, kami koordinasi dengan criminal justice system terkait, pengadilan, kejaksaan untuk itu semua,” tegas dia.

Polri menegaskan keseriusan mengusut kasus peredaran miras oplosan yang telah memakan korban jiwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News