Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengprov Pordasi Nilai Perpanjangan Masa Jabatan dengan SK KONI Melanggar AD/ART dan Piagam Olimpiade

Jumat, 19 Juli 2024 – 10:18 WIB
Pengprov Pordasi Nilai Perpanjangan Masa Jabatan dengan SK KONI Melanggar AD/ART dan Piagam Olimpiade - JPNN.COM
Ketua Umum (Ketum) KONI Pusat Marciano Norman dan Ketua Umum PP Pordasi Triwatty Marciano. Foto: Gerakita

jpnn.com, JAKARTA - Mengatasnamakan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia (PP Pordasi), Triwatty Marciano dinilai bertindak sewenang-wenang karena memberhentikan sejumlah pengurus di pusat maupun daerah. Antara lain SK pemberhentian tidak hormat kepada Ketua Bidang Pendanaan dan Industri Olahraga Aryo P.S. Djojohadikusumo, yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum untuk empat tahun mendatang dalam Munas PORDASI pada 31 Mei 2024.

Triwatty mengeluarkan surat pemberhentian kepada Pengurus pusat Pordasi lainnya, seperti Adinda Yuanita (Sekjen), Moch Baduh Hamzah (Wakabid Peraturan), James Waani (Wakakom Pacu Prestasi), Ferdinand Tumbol (Wakorbag Wilayah VI Sulawesi, Maluku dan Papua) tertanggal 14 Juni 2024.

Selain itu, lima Pengurus Provinsi (Pengprov) PORDASI juga tidak luput dari pemberian SK Pemberhentian, seperti Pengprov Sulawesi Utara, Pengprov Sumatera Barat, Pengprov Papua Selatan, dan Pengprov Jawa Tengah.

Ketua PORDASI Provinsi Sumatera Barat Deri Asta menyoroti dikeluarkannya SK Pemberhentian terhadap sejumlah pengurus pusat dan pengurus provinsi oleh Triwatty yang menurutnya merupakan langkah yang tidak beretika Dan merupakan bentuk kepanikan sekelompok oknum yang tidak rela berakhir masa kepengurusan setelah 31 Januari 2024.

“Ini adalah tindakan abuse of power yang sangat memalukan. Di organisasi mana pun, Ketum yang telah berakhir masa baktinya tidak berhak memecat dan memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah. Hal ini dilakukan semata mata untuk menghukum para Ketua Pengprov yang berani menyuarakan dan menegakkan aturan organisasi,” kata Deri yang juga mantan Wali Kota Sawah Lunto, Sumbar.

Sementara itu, Pengurus Pengprov PORDASI NTB Abdul Malik menjelaskan semua ini berawal saat Triwatty Marciano mengubah agenda Rakernas di DIY pada 9 November 2023, yang semestinya rakernas tersebut membahas persiapan pemilihan Ketum PORDASI periode selanjutnya yang diagendakan pada Munas Januari 2024, mendadak dirubah menjadi persiapan perpanjangan masa jabatan dirinya dengan dasar surat edaran KONI yang ditandatangani Ketum KONI Marciano Norman.

“Ini jelas-jelas melanggar AD/ART Pordasi dan mengebiri hak anggota pemilik suara dalam menentukan dan memilih Ketua Umum melalui mekanisme Munas, bukan Rakernas. Apalagi yang menjadi dasar perpanjangan adalah Surat Edaran KONI, surat permohonan perpanjangan kepada KONI dan kemudian SK perpanjangan kepengurusan yang juga dikeluarkan dari KONI. Bagaimana mungkin hak suara para anggota PORDASI yang otonom, dirampok secara inskonstitusional oleh KONI yang bukan pemilik suara,” ucapnya.

Malik juga menegaskan persoalan ini bukan soal dualisme kepengurusan. Situasi ini terjadi karena saat berakhirnya kepengurusan Triwatti Marciano. Kemudian 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai bobot korum 64 persen) melakukan Munas XIV pada 31 Mei 2024, yang menghasilkan Aryo Djojohadikusomo terpilih aklamasi menjadi Ketua Umum PORDASI periode 2024-2028.

Ketua PORDASI Provinsi Sumatera Barat Deri Asta menyoroti dikeluarkannya SK Pemberhentian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA