Pengumuman: Buronan Korupsi Ini Sudah Menyerahkan Diri
jpnn.com, TEMBILAHAN - Seorang buronan kasus korupsi di pembangunan Puskesmas Pulau Burung, Indragiri Hilir, Riau, Eby Suherly akhirnya menyerahkan diri.
Eby yang telah berstatus tersangka korupsi proyek itu sebelumnya masuk daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri (kejari) Inhil sejak 22 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih menyebut tersangka Eby menyerahkan diri dengan datang ke kantornya menemui Kasi Pidsus Ade Maulana.
Dengan penyerahan diri Eby, keempat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung telah diamankan.
“Sudah menyerahkan diri pada Rabu (15/6) kemarin, langsung ditahan. Dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan," kata Rini di Tembilahan, Riau pada Kamis (16/6).
Penyidik Kejari Inhil akan segera memeriksa Eby selaku tersangka.
Eby Suherly merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Edi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat PPTK, dan konsultan pengawas Hendra Danu.