Pengumuman: Inilah Tanggal Pelatihan P3PD Secara Nasional
Selanjutnya, pada 2023 Pemerintah Pusat juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 70 triliun untuk pemerintahan desa.
"Alokasi anggaran dana desa yang terus meningkat tentunya menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Eko.
Meski demikian, Eko mengakui, dalam kenyataannya, masih banyak desa-desa, kurang memiliki kemampuan mengelola dan memanfaatkan dana desa secara optimal, dalam bentuk belanja desa.
Bahkan, seringkali belanja desa tidak sepenuhnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa.
Akibatnya, dana desa belum dapat memberikan dampak signifikan terhadap tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi produktif, peningkatan pelayanan umum, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di tingkat desa.
Situasi ini tentunya akan mendorong tenaga kerja produktif di perdesaan mencari pekerjaan di perkotaan dan menyebabkan desa kekurangan tenaga kerja produktif untuk mengelola potensi ataupun sumberdaya yang ada di desa. (sam/jpnn)