Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman Kelulusan CPNS 2019, 5 Berkas untuk Penerbitan NIP

Rabu, 28 Oktober 2020 – 17:14 WIB
Pengumuman Kelulusan CPNS 2019, 5 Berkas untuk Penerbitan NIP - JPNN.COM
Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan CPNS 2019 akan dilakukan dua hari lagi, tepatnya 30 Oktober 2020.

Pengumuman segera dilakukan menyusul telah diselesaikannya tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020. 

Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah mulai disampaikan pada instansi.

Ditargetkan 28 Oktober 2020, telah diterima seluruh instansi yang melakukan rekrutmen CPNS 2019 sehingga kemudian diumumkan ke publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020.

Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, usai pengumuman akan dilanjutkan pemberkasan NIP CPNS.

Prosesnya akan berjalan cepat karena dilakukan secara digital.

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di laman SSCN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan," terang Paryono di Jakarta, Rabu (28/10).

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri; Transkrip asli.

Pengumuman kelulusan CPNS 2019 dilakukan pada 30 Oktober 2020, disusul pemberkasan NIP via digital sehingga prosesnya lebih cepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News