Pengumuman Kelulusan CPNS 2019, 5 Berkas untuk Penerbitan NIP
jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan CPNS 2019 akan dilakukan dua hari lagi, tepatnya 30 Oktober 2020.
Pengumuman segera dilakukan menyusul telah diselesaikannya tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020.
Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah mulai disampaikan pada instansi.
Ditargetkan 28 Oktober 2020, telah diterima seluruh instansi yang melakukan rekrutmen CPNS 2019 sehingga kemudian diumumkan ke publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020.
Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, usai pengumuman akan dilanjutkan pemberkasan NIP CPNS.
Prosesnya akan berjalan cepat karena dilakukan secara digital.
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di laman SSCN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan," terang Paryono di Jakarta, Rabu (28/10).
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri; Transkrip asli.