Pengumuman Kelulusan CPNS 2019, 5 Berkas untuk Penerbitan NIP
Kemudian Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018:
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
3. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan lemerintah.
4. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
5. Daftar Riwayat Hidup atau DRH yang sudah ditandatangani.
Sementara bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan," bebernya.