Pengumuman Khusus Buat ASN Tentang WFH, Jangan Khawatir soal Tunjangan
Kamis, 11 Juni 2020 – 18:43 WIB
Di masa pandemi COVID-19, ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bekerja secara fleksibel. Yaitu pelaksanaan tugas WFO dan WFH.
Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
“Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara,” terangnya.
Untuk saat ini, lanjut Menteri Tjahjo, banyak instansi yang menerapkan 50 persen WFO dan 50 persen WFH. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: