Pengumuman: Miryam jadi Buronan KPK
Kamis, 27 April 2017 – 13:53 WIB
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Itu setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.
Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP.
Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.
Pada 21 April lalu, Miryam mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Put/jpg)