Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman: Pak Kartono Sudah Tertangkap

Kamis, 27 Februari 2020 – 13:37 WIB
Pengumuman: Pak Kartono Sudah Tertangkap - JPNN.COM
Tim Tangkap Buronan menangkap terpidana kasus korupsi, Kartono (kanan). Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Majelis hakim ‎menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidiar enam bulan kurungan pada Kartono. Dia juga diwajibkan ‎membayar uang pengganti sebesar Rp75,9 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

‎‎Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 210/PID/2098/PT.MTR tanggal 3 Februari 2009 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu, termasuk Putusan Kasasi No.:1102 K/PIDSUS/2009 tanggal 3 November 2010 menyatakan menolak kasasi baik terpidana maupun penuntut umum. (antara/jpnn)

Kartono, terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan Kejari Dompu di Lombok Utara, telah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close