Pengumuman: Pak Kartono Sudah Tertangkap
Kamis, 27 Februari 2020 – 13:37 WIB
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidiar enam bulan kurungan pada Kartono. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75,9 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 210/PID/2098/PT.MTR tanggal 3 Februari 2009 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu, termasuk Putusan Kasasi No.:1102 K/PIDSUS/2009 tanggal 3 November 2010 menyatakan menolak kasasi baik terpidana maupun penuntut umum. (antara/jpnn)