Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 jadi 3 Hari, Pengisian DRH Bikin Deg-degan
Tanggal 15 April di sejumlah pemda yang menerapkan 5 hari kerja, otomatis tidak membuka layanan pengurusan dokumen.
Sementara, mulai 19 April sudah mulai cuti bersama, disambung hari libur Lebaran 2023.
Jika Anda punya rencana mengurus dokumen setelah Lebaran, itu hal yang sangat spekulatif.
Terlalu mepet dan biasanya jam kerja di instansi pemerintah belum efektif saat 1-2 hari pescalebaran.
Perlu diingat juga, antrean pengurusan dokumen juga lumayan banyak karena di setiap kabupaten/kota jumlah guru honorer pendaftar PPPK Guru 2022 tidaklah sedikit.
Ditambah lagi, ada kebiasaan sebagian perantau yang mudik lebaran juga memanfaatkan waktu pulang kampung untuk mengurus Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan dokumen kependudukan, misal e-KTP.
Sekali lagi, jika tidak gercep, Anda berpeluang dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyampaikan kelengkapan dokumen, atau dinyatakan gagal mendapatkan NIP PPPK gegara dokumen tidak lengkap.
Hal itu berdasar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.