Pengumuman, Pemkab Liburkan Sekolah Mulai 16 Hingga 29 Maret
jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi mengumumkan penghentian sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) di lingkungan sekolah.
Keputusan ini sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.
Penghentian itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SMP hingga SMA dan SMK/MA, dan pendidikan nonformal.
Sesuai dengan edaran Disdik Provinsi Jawa Barat, pelaksanaan KBM dilaksanakan di rumah masing-masing mulai 16-29 Maret 2020.
“Untuk sekolah, kami sama. Diliburkan,” kata Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat pencegahan virus Corona, Minggu (15/3).
Meski demikian, Ade memastikan para siswa tidak berdiam diri di rumah. Mereka akan mendapatkan segudang tugas dari sekolah.
“Mereka akan diberi PR (pekerjaan rumah). Jadi tidak ke mana-mana dan tetap belajar,” katanya. (all/radarbogor)