Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Simak Baik-Baik!
Apabila ditemukan kendaraan tak lulus uji emisi maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi.
"Tapi ini sifatnya baru berupa teguran, jadi belum tilang," tutur Sambodo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Seharusnyam sanksi berlaku pada 13 November 2021.
Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen dan tersedia 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
DKI Jakarta menargetkan bengkel roda empat dan roda dua mencapai 500 unit untuk keperluan uji emisi warga DKI Jakarta. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?