Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman PPPK Guru 2022, Inilah 6 Langkah Pengisian DRH, Jangan Sembrono

Minggu, 09 April 2023 – 11:27 WIB
Pengumuman PPPK Guru 2022, Inilah 6 Langkah Pengisian DRH, Jangan Sembrono - JPNN.COM
Setelah pengumuman kelulusan pascasanggah, tahapan seleksi PPPK Guru 2022 selanjutnya ialah pengisian DRH. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

d. meninggal dunia,

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

(2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:

a. surat pengunduran diri yang bersangkutan;

b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau

c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.

(3) Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.

(4) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka. (sam/jpnn)

Pengumuman PPPK guru 2022 hari ini, bagi guru honorer yang dinyatakan lulus pascasanggah harus segera melakukan pengisian DRH untuk penetapan NIP.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close