Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman PPPK Guru 2022, Inilah 6 Langkah Pengisian DRH, Jangan Sembrono

Minggu, 09 April 2023 – 11:27 WIB
Pengumuman PPPK Guru 2022, Inilah 6 Langkah Pengisian DRH, Jangan Sembrono - JPNN.COM
Setelah pengumuman kelulusan pascasanggah, tahapan seleksi PPPK Guru 2022 selanjutnya ialah pengisian DRH. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kelulusan PPPK Dapat Dibatalkan 

Para guru honorer yang lulus PPPK 2022 harus cermat dalam melakukan pengisian DRH, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Pasalnya, jika dokumen tidak lengkap atau terlambat menyampaikan dokumen, maka kelulusan bisa dibatalkan.

Hal ini tercantum di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasal 41

(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

Pengumuman PPPK guru 2022 hari ini, bagi guru honorer yang dinyatakan lulus pascasanggah harus segera melakukan pengisian DRH untuk penetapan NIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close