Pengumuman PPPK Guru 2022, Tahap Krusial Kedua Harus Cermat, Jangan Asal-asalan
b) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, dengan ketentuan paling kurang data yang telah ditulis sesuai dengan ljazah, surat pernyataan, dan data lain sebagaimana yang telah dipersyaratkan.
4. Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan dengan ketentuan:
a) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b) Surat Keterangan Catatan Kepolisian masih berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
5. Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, dengan ketentuan:
a) dokter yang berstatus PNS; atau
b) dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah