Pengumuman: Riswan Putra Sudah Tertangkap
Kamis, 08 Agustus 2019 – 15:02 WIB
Kini, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mym)