Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman: Riswan Putra Sudah Tertangkap

Kamis, 08 Agustus 2019 – 15:02 WIB
Pengumuman: Riswan Putra Sudah Tertangkap - JPNN.COM
Riswan, pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya, ditahan di Polres Samarinda. Foto: Prokal

Kini, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mym)

 

Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menahan Risman Narendra yang diduga menganiaya anak tirinya.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close