Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman, RMM dan DCFP Sudah Ditangkap, Tuh Barang Buktinya, Ngeri

Minggu, 30 Mei 2021 – 12:02 WIB
Pengumuman, RMM dan DCFP Sudah Ditangkap, Tuh Barang Buktinya, Ngeri - JPNN.COM
Tersangka DCFP (23), anggota geng motor sekaligus pengedar obat keras ilegal yang ditangkap personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, di sekitar alun-alun, Kecamatan Cisaat. Dari tangan tersangka disita barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol. Foto: Antara/Dok. Humas Polres Sukabumi Kota

jpnn.com, SUKABUMI - Dua anggota geng motor yang juga pengedar obat keras ilegal ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan meskipun sama-sama anggota geng motor, tetapi keduanya berbeda jaringan dan ditangkap di dua lokasi terpisah.

"Tersangka pertama berinisial RMM (27), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi kami tangkap di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Sedangkan DCFP (23), warga Kecamatan Gunungguruh kami amankan di kawasan Alun-Alun Cisaat, Kecamatan Cisaat," kata AKP Ma'ruf Murdianto, Sabtu.

Dari tangan RMM disita barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Riklona.

Saat ditangkap, tersangka awalnya tidak mengaku, tetapi petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Perum Qiana Residence Kecamatan Cibeureum, dan akhirnya ditemukan sejumlah obat keras siap edar.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan uang hasil penjualan obat.

Sedangkan DCFP ditangkap di pinggir jalan sekitar Alun-Alun Cisaat yang saat penggeledahan tubuh ditemukan delapan butir Tramadol HCI 50 mg, satu unit telepon seluler, sebuah tas selempang, dan uang hasil penjualan sebesar Rp110 ribu.

Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti yang sama dengan jumlah lebih banyak, yakni sekitar 100 butir, serta 500 butir lainnya yang sudah siap edar. Total barang bukti obat keras yang disita dari tersangka sebanyak 608 butir.

Polisi menangkap RMM dan DCFP di dua lokasi berbeda. Mereka berbeda jaringan. Barang buktinya bikin geleng-geleng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News