Pengumuman! Taksi Online Bakal Wajib Berstiker
Jumat, 28 Oktober 2016 – 13:10 WIB
Dishub LLAJ hingga kini masih memberi kebebasan.
"Kami hanya perintahkan, tahun depan aturan itu sudah berlaku,'' lanjut dia.
Pemilik unit yang melanggar aturan akan ditindak. Bisa jadi pencabutan izin trayek atau penilangan.
Wahid meminta bentuk stiker segera dipikirkan sejak sekarang.
Apabila sudah siap, stiker harus segera ditempel. Tidak perlu menunggu tahun depan.
Selain stiker, dishub LLAJ meminta pemilik unit angkutan sewa nontrayek menyesuaikan dokumen kelengkapan.
Misalnya, SIM yang dimiliki pengemudi harus sesuai.
Lalu, kendaraan harus melewati pengujian kendaraan bermotor, berbadan hukum, serta minimal 1.300 CC.