Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman! Taksi Online Bakal Wajib Berstiker

Jumat, 28 Oktober 2016 – 13:10 WIB
Pengumuman! Taksi Online Bakal Wajib Berstiker - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: YouTube

Dishub LLAJ hingga kini masih memberi kebebasan.

"Kami hanya perintahkan, tahun depan aturan itu sudah berlaku,'' lanjut dia.

Pemilik unit yang melanggar aturan akan ditindak. Bisa jadi pencabutan izin trayek atau penilangan.

 Wahid meminta bentuk stiker segera dipikirkan sejak sekarang.

 Apabila sudah siap, stiker harus segera ditempel. Tidak perlu menunggu tahun depan.

Selain stiker, dishub LLAJ meminta pemilik unit angkutan sewa nontrayek menyesuaikan dokumen kelengkapan.

 Misalnya, SIM yang dimiliki pengemudi harus sesuai.

Lalu, kendaraan harus melewati pengujian kendaraan bermotor, berbadan hukum, serta minimal 1.300 CC.

SURABAYA -  Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim akan memberi ciri untuk membedakan taksi online dengan transportasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News