Pengumuman Tersangka Hambalang Tunggu Sprindik
Selasa, 10 Juli 2012 – 16:06 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pada proyek sport center Hambalang. Artinya, sampat saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu.
Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menambahkan, prioritas KPK dalam penyelidikan megaproyek Hambalang adalah berdasarkan bukti. Diakuinya, KPK memang sudah mengantongi bukti dugaan korupsinya. Meski demikian kadar kekuatan bukti itu harus bisa dipastikan untuk menjerat calon tersangkanya.
Menurutnya, penyelidikan harus sampai menjangkau pihak yang mendapat aliran uang hasil korupsi proyek Hambalang. "Dengan demikian KPK bekerja maksimalis. Pendalaman dan perluasan. Termasuk apakah pendanaan tanahnya, atau anggaran yang menjadi Rp2,4 triliun," kata Busyro.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
Jumat, 29 November 2024 – 15:21 WIB - Hukum
Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
Jumat, 29 November 2024 – 15:12 WIB - Hukum
TNI Dikerahkan Untuk Bantu Polri Redam Bentrokan di Puncak Jaya
Jumat, 29 November 2024 – 14:37 WIB - Hukum
Aksi Kamisan Semarang, Soroti Kematian SMK yang Ditembak Polisi
Jumat, 29 November 2024 – 14:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
Jumat, 29 November 2024 – 09:15 WIB - Humaniora
Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
Jumat, 29 November 2024 – 11:11 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 29 November 2024, Turun!
Jumat, 29 November 2024 – 09:35 WIB - Kriminal
Kisah Cewek Brasil Dideportasi Gegara Jadi PSK: Pengacara, Pasang Tarif Wikwik Sebegini
Jumat, 29 November 2024 – 09:22 WIB - Pendidikan
Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
Jumat, 29 November 2024 – 09:19 WIB