Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengumuman penting bagi warganya.
Hal itu menyusul penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1437 Tahun 2021 yang berlaku mulai 14 Desember sampai 3 Januari 2022.
Aturan ini merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022.
Meski hanya menerapkan PPKM Level 1, Anies mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk tetap waspada, khususnya pada momen menyambut Natal dan Tahun Baru.
Apalagi, ada temuan kasus Covid-19 varian Omicron yang baru diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Kami ingatkan kembali, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, da jaga kesehatan," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).
"Agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka COVID-19 naik," tambahnya.