Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Karantina, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
Dalam aturan itu disebutkan, di antaranya karantina perjalanan internasional menjadi sepuluh hari.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan itu mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.
Ketentuan ini menggantikan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021.
Namun, kebijakan baru ini mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10x24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan isolasi.
"Warga Indonesia dari sebelas negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari," kata Wiku dalam siaran pers, Rabu (15/12).
Menurut dia, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau insan terpandang.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” kata dia.