Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru
Jumat, 17 Desember 2021 – 10:14 WIB
(b.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!