Pengunggah Jihad Melawan Densus 88 Sempat Diamankan, tetapi Tak Diproses Hukum

Kepada penyidik, kata Ramadhan, AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Atas pertimbangan itu, kata Ramadhan, perbuatan yang dilakukan AW masih bisa dilakukan pembinaan.
Oleh karena itu, AW tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan ke rumahnya, serta tak diproses secara hukum.
“Pada malamnya pukul 18.00 WIB, Saudara AW dipulangkan ke rumahnya. Tentunya tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan pembinaan," kata Ramadhan.
Menurut dia, keputusan ini sesuai dengan tugas pokok Polri yang tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
"Polri memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dibina,” ujar perwira menengah Polri, itu.
Diberitakan sebelumnya, sebuah tangkapan layar pesan beredar di sosial media WhatsApp, berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri.
Pesan itu, turut mengajak umat untuk membakar polres-polres. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: