Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengunggah Video Hot di Kamar Pas Mal Dituntut Dua Tahun

Selasa, 08 Agustus 2017 – 19:50 WIB
Pengunggah Video Hot di Kamar Pas Mal Dituntut Dua Tahun - JPNN.COM
Kamar pas di mal. Foto: Pojoksatu

jpnn.com, SURABAYA - Jaksa meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk terdakwa Sigit Setiawan dan Mokhamad Kusno.

Keduanya adalah pengunggah video mesum remaja di kamar pas tenant sebuah mal di kawasan Surabaya Barat.

Sidang yang dimulai pukul 15.30 itu berlangsung tertutup. Keduanya terlihat sangat malu. Sepanjang sidang, mereka terus menundukkan kepala.

Jaksa penuntut umum (JPU) Linda B. Karundaeng membacakan tuntutannya.

Linda menganggap Sigit maupun Kusno bersalah telah mempertontonkan konten yang bermuatan pornografi. Mereka melanggar pasal 10 UU 44/2008 tentang Pornografi.

''Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun,'' ujarnya saat membacakan amar tuntutan.

Dalam surat tuntutan setebal 19 halaman itu, jaksa mencantumkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban, yakni JWC dan WT. Apalagi, korban masih tergolong anak-anak.

Jaksa meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk terdakwa Sigit Setiawan dan Mokhamad Kusno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close