Pengurus Akta Kelahiran Membludak
Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:03 WIB
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengurusan akta kelahiran tanpa melalui proses persidangan. Humas PN Medan Nelson Marbun mengatakan, dengan diketok palu putusan MK pada 1 Mei itu, hakim akan lebih fokus menyelesaikan kasus lainnya di persidangan,
"Kita menyambut baik putusan MK. Itu bagus. 1 Mei kemarin sudah otomatis ya. Jadi mulai keluarnya putusan itu, Pengadilan tidak lagi menerima permohonan pengurusan akta kelahiran. Menurut saya itu malah lebih baik. Karena hakim bisa lebih fokus dalam menyelesaikan banyaknya kasus di persidangan," ujar Nelson kepada Sumut Pos.
Menurutnya, untuk pendaftar pengurusan akta kelahiran sebelum dikeluarkannya putusan MK itu, tetap harus menjalani persidangan. Apalagi uang yang telah disetor sudah masuk ke kas negara. Paling tidak, katanya, ada sekira 540 orang yang telah mendaftar sebelum putusan itu ditetapkan.