Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengurus Akta Kelahiran Membludak

Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:03 WIB
Pengurus Akta Kelahiran Membludak - JPNN.COM
"Jadi yang telah mendaftar sebelum putusan itu ditetapkan, tetap harus menjalani persidangan. Uangnya tidak bisa dikembalikan. Karena telah dibayar di pengadilan kan. Jadi tetap harus diselesaikan," jelasnya.

Semula, lanjutnya, masyarakat yang mau mengurus akta kelahiran harus antri untuk ikut persidangan. Mereka harus mengurus administrasi yang mahal dan prosesnya yang cukup lama.

“Sekarang lebih mudah mengurusnya. Hakim pun tidak perlu jauh-jauh ke kelurahan untuk sidang keliling ataupun persidangan di pengadilan. Jadi tugas-tugas kami untuk menyelesaikan perkara yang begitu banyak jadi terbantu," jelasnya. (mag-7/far)

Syarat Pengurusan Akta Kelahiran :

1.       Kartu Keluarga

MEDAN-Antusias warga Kota Medan mengurus akta kelahiran sejak kemarin cukup tinggi.  Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News