Pengurus Akta Kelahiran Membludak
Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:03 WIB
Semula, lanjutnya, masyarakat yang mau mengurus akta kelahiran harus antri untuk ikut persidangan. Mereka harus mengurus administrasi yang mahal dan prosesnya yang cukup lama.
“Sekarang lebih mudah mengurusnya. Hakim pun tidak perlu jauh-jauh ke kelurahan untuk sidang keliling ataupun persidangan di pengadilan. Jadi tugas-tugas kami untuk menyelesaikan perkara yang begitu banyak jadi terbantu," jelasnya. (mag-7/far)
Syarat Pengurusan Akta Kelahiran :
1. Kartu Keluarga