Pengurus Diisi Milenial, Peradi Siap Hadapi Era Society 5.0
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) Juniver Girsang, melantik kepengurusan Peradi periode 2020-2025 secara tatap muka dan online pada Kamis (11/2).
Dalam kepengurusan kali ini, Juniver mengangkat mayoritas generasi muda guna menghadapi perkembangan teknologi revolusi industri 4.0 maupun society 5.0.
Juniver mengatakan, Peradi telah melaksanakan pemilihan demokrasi yang cepat dan singkat dengan menggunakan sistem one person one vote. Tentu, sistem ini untuk menghindari adanya intrik dan money politic. Sehingga, pemilihan pucuk pimpinan DPN Peradi sesuai dengan hati nurani, fair dan sesuai kemampuan orang yang dipilih.
"Jadi, tim bisa menawarkan sistem pemilihan pada Munas Peradi 2020 itu ke KPU. Karena, Munas tahun 2020 adalah yang pertama berhasil terlaksananya demokrasi real, one person one vote bisa dilaksanakan dalam waktu tidak lebih dari 8 menit," kata Juniver.
Dalam kepengurusan yang dilantik, Juniver mengakomodir delapan organisasi advokat pendiri Peradi yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Juniver mengakui kepengurusannya ini harus betul-betul membenahi administrasi keanggotan dengan teknologi, sehingga tidak ada lagi anggota yang tertinggal dan tidak diketahui keberadaannya. Untuk itu, dia sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan tim informasi teknologi (IT).
"Kepengurusan kami betul-betul harus membenahi administrasi dengan menggunakan sistem yang dulu waktu pemilihan ketua umum kami gunakan 4.0, sekarang sudah eranya 5.0," ujarnya.
Selain itu, Juniver juga sudah meminta kepada Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI Patra M Zen untuk membentuk tim guna membahas peran advokat dalam pembahasan undang-undang yang selama ini masih lemah dan diabaikan oleh pemerintah maupun legislatif.