Pengurusan Sertifikasi Halal dan Perpanjangan Izin Edar Bakal Disatukan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso mengatakan, proses penjaminan produk halal akan dilakukan secara sinergis sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi.
Selaku leading sector, BPJPH akan segera memfinalisasi kesepakatan kerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait sertifikasi halal untuk produk yang memerlukan izin edar (BPOM).
"Diharapkan nantinya proses sertifikasi dan proses pengajuan/perpanjangan izin edar dapat disatukan, sehingga akan lebih mudah dan efisien," tutur Sukoso dalam pernyataan resminya, Jumat (17/5).
BACA JUGA: Terbit PP 31 Tahun 2019, Kewajiban Sertifikasi Halal Diterapkan Bertahap
Sinergi juga akan dilakukan BPJPH dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri). Pada tahap awal, ketiga pihak ini akan menerbitkan “Buku Pintar Jaminan Produk Halal”, untuk memberikan penjelasan kepada publik, khususnya para pelaku usaha, tentang berbagai hal praktis terkait Jaminan Produk Halal (JPH).
"Buku ini akan disusun dengan bahasa sederhana dan pendekatan yang user-friendly. Buku tersebut diharapkan akan memberikan pemahaman yang benar kepada publik," terangnya.
Kerja sama juga akan dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait, juga perguruan tinggi. Selain dengan BPOM, sinergi juga dijalin dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koperasi dan UMKM.
"MoU kerja sama ini telah dibahas secara bilateral dan saat ini dalam proses finalisasi sebelum dilakukan penandatanganan," jelas Sukoso.