Pengurusan Sertifikasi Halal dan Perpanjangan Izin Edar Bakal Disatukan
Dia menambahkan, finalisasi pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama juga sudah dilakukan antara Kementerian Agama dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Setelah terbit PP, penandatanganan MoU segera dilakukan.
Sementara dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), lanjut Sukoso, kerja sama dilakukan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sesuai amanat UU JPH menjadi LPH dengan mengikuti ketentuan yang terdapat pada UU JPH.
BACA JUGA: Jokowi Janjikan Pengurusan Sertifikasi Halal Cuma Satu Hari
Sinergi bersama LPH juga dilakukan dengan perguruan tinggi. Hingga saat ini telah dilaksanakan 79 visitasi ke perguruan tinggi/ lembaga guna percepatan pendirian LPH. Dari hasil 79 visitasi tersebut, 34 perguruan tinggi/lembaga sudah menandatangani MoU dengan BPJPH.
"34 perguruan tinggi/lembaga sebagai calon LPH tersebut telah mengirimkan masing-masing tiga orang calon auditor halal untuk mengikuti diklat dari Kementerian Agama," jelas Sukoso.
Untuk Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), Sukoso menjelaskan, saat ini sudah ada 45 lembaga yang berkerja sama dengan MUI sebagai Halal Certificate Body. Namun, beberapa Halal Certificate Body sudah berakhir masa berlakunya. Kondisi saat ini, terdapat 21 LHLN yang mengajukan kerja sama dengan BPJPH.
"Alhamdulillah sejumlah tahapan persiapan sudah dilakukan. Terbitnya PP 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang JPH akan mendorong BPJPH untuk segera mengimplementasikan tugas penjaminn produk halal di Indonesia. Insya Allah, ini akan segera kami lakukan bertahap," paparnya. (esy/jpnn)